Dugaan Kasus Perzinahan, Pedangdut Tisya Erni Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh WNA Korea
Tisya Erni dilaporkan Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan oleh seorang WNA asal Korea Selatan.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Tisya Erni dilaporkan Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan oleh seorang WNA asal Korea Selatan.
Wamenkumham Edy Hiariej cerita soal pasal kohabitasi dan perzinaan di KUHP baru. Perdebatan antara f...
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah segera membuat aturan turunan dar...
Sandiaga Uno memastikan pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak mempengaru...
Habiburokhman memberikan penjelasan terhadap tiga dari tujuh pasal dalam KUHP baru yang dipermasalah...
Pasal 411 dan 412 dalam KUHP yang baru disahkan menuai kritik karena dianggap dapat menurunkan minat...